PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PRE SCHOOL EDUCATION)
Pendidikan prasekolah (atau pendidikan bayi) adalah pemberian pembelajaran kepada anak-anak sebelum dimulainya pendidikan hukum dan wajib, biasanya antara usia nol dan tiga atau lima, tergantung pada yurisdiksinya. Di beberapa tempat, seperti Negara Amerika Serikat, prasekolah mendahului TK dan sistem sekolah dasar normal. Di pihak lain, termasuk sebagian besar Eropa, program prasekolah dan TK adalah program pendidikan anak usia dini yang sama. Program prasekolah dapat menjadi bagian dari atau terpisah dari jasa penitipan anak yang dibutuhkan oleh orang tua yang bekerja. Mereka mungkin program yang dikelola pemerintah atau perusahaan swasta. Beberapa negara memberikan subsidi yang signifikan untuk membayar biaya program.
Tujuan Pendidikan anak prasekolah diatur dalam kerangka kerja yang menciptakan pendidik profesional. Kerangka ini meliputi struktural (administrasi, ukuran kelas, rasio murid-guru, jasa, dll), proses (kualitas lingkungan kelas, interaksi guru-anak, dll), dan keselarasan (standar, kurikulum, penilaian) komponen yang berkaitan dengan setiap anak unik individu yang memiliki hasil baik sosial dan akademik. Pada setiap usia , kurikulum yang tepat harus diikuti. Sebagai contoh, itu akan menjadi normal untuk mengajarkan anak bagaimana cara menghitung sampai 10 setelah usia empat atau variasi angka-angka lainnya.
Diperkirakan lembaga pra-sekolah pertama dibuka pada tahun 1816 oleh Robert Owen di New Lanark, Skotlandia. Sementara Sir Friedrich Frobel membuka satu di Jerman, menciptakan istilah "TK".atau KINDERGARTEN .
Di Indonesia sendiri Pendidikan Anak Pra Sekolah Umumnya disebut Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, ragam layanan PAUD meliputi Tempat Penitipan Anak, Kelompok Belajar, Pos PAUD yang terintegrasi dengan Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Quran, hingga Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan dirancang sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.
Pendidikan prasekolah (atau pendidikan bayi) adalah pemberian pembelajaran kepada anak-anak sebelum dimulainya pendidikan hukum dan wajib, biasanya antara usia nol dan tiga atau lima, tergantung pada yurisdiksinya. Di beberapa tempat, seperti Negara Amerika Serikat, prasekolah mendahului TK dan sistem sekolah dasar normal. Di pihak lain, termasuk sebagian besar Eropa, program prasekolah dan TK adalah program pendidikan anak usia dini yang sama. Program prasekolah dapat menjadi bagian dari atau terpisah dari jasa penitipan anak yang dibutuhkan oleh orang tua yang bekerja. Mereka mungkin program yang dikelola pemerintah atau perusahaan swasta. Beberapa negara memberikan subsidi yang signifikan untuk membayar biaya program.
Tujuan Pendidikan anak prasekolah diatur dalam kerangka kerja yang menciptakan pendidik profesional. Kerangka ini meliputi struktural (administrasi, ukuran kelas, rasio murid-guru, jasa, dll), proses (kualitas lingkungan kelas, interaksi guru-anak, dll), dan keselarasan (standar, kurikulum, penilaian) komponen yang berkaitan dengan setiap anak unik individu yang memiliki hasil baik sosial dan akademik. Pada setiap usia , kurikulum yang tepat harus diikuti. Sebagai contoh, itu akan menjadi normal untuk mengajarkan anak bagaimana cara menghitung sampai 10 setelah usia empat atau variasi angka-angka lainnya.
Diperkirakan lembaga pra-sekolah pertama dibuka pada tahun 1816 oleh Robert Owen di New Lanark, Skotlandia. Sementara Sir Friedrich Frobel membuka satu di Jerman, menciptakan istilah "TK".atau KINDERGARTEN .
Di Indonesia sendiri Pendidikan Anak Pra Sekolah Umumnya disebut Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, ragam layanan PAUD meliputi Tempat Penitipan Anak, Kelompok Belajar, Pos PAUD yang terintegrasi dengan Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Quran, hingga Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan dirancang sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar